Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Tak Dilanjutkan

30-09-2024 / PARIPURNA
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh terkait keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Senin (30/9/2023), menyetujui keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Keputusan ini diambil setelah laporan Komisi IX DPR RI disampaikan dan disetujui oleh para anggota dewan. 


“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi IX DPR RI mengenai kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU POM ini dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang segera direspons dengan seruan "setuju" dari para anggota DPR yang hadir.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan laporan resmi Komisi IX terkait proses pembahasan RUU tersebut. RUU Pengawasan Obat dan Makanan awalnya merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Bahkan, pada 28 Maret 2024, RUU ini sudah disepakati dalam Rapat Paripurna dan telah dikirim ke Presiden untuk dibahas lebih lanjut. 


Presiden kemudian merespons melalui surat tertanggal 29 Mei 2024, yang menugaskan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. 


Namun, setelah melalui beberapa rapat kerja dan diskusi yang intensif, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), disepakati bahwa pembahasan RUU ini tidak dilanjutkan. Berdasarkan hasil rapat antara DPR dan pemerintah pada 17 September 2024, Komisi IX dan perwakilan pemerintah sepakat untuk tidak melanjutkan RUU ini. 


“Sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang – Undang, Pasal 111, Ayat (2), huruf c, dan Pasal 116, maka dalam Sidang Yang Mulia ini, kiranya RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini disetujui untuk dapat tidak dilanjutkan,” tutupnya. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...